
SUARAJIWAMUSIC. Industri musik Indonesia tengah diramaikan oleh kabar mengejutkan dari balik layar dunia hak cipta.
Tujuh pencipta lagu ternama resmi menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Mahkamah Agung (MA).
Langkah hukum ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sinyal kuat dari para pencipta lagu yang merasa sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia perlu dikaji ulang bahkan mungkin dirombak dari akar.
Awal Mula Ketika Pencipta Lagu Memutuskan Bersikap
Gugatan ini resmi didaftarkan pada Rabu, 29 Oktober 2025, oleh tujuh orang yang terdiri atas enam pencipta lagu dan satu tokoh senior musik yang tak asing lagi Enteng Tanamal, pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI).
Salah satu penggugat, Eko Saky, yang dikenal lewat lagu legendaris “Jatuh Bangun”, menegaskan bahwa langkah mereka bukan untuk mencari sensasi. Ia menyebut gugatan ini sebagai bentuk perjuangan moral demi keadilan bagi seluruh pencipta lagu di Tanah Air.
“Kami tidak menggugat untuk kepentingan pribadi. Ini tentang hak kami sebagai pencipta karya, tentang kejelasan, dan keadilan yang seharusnya ada di industri musik Indonesia,” ujar Eko Saky kepada awak media.
Dalam dokumen gugatan, M. Ali Akbar terdaftar sebagai pemohon, sementara Presiden Republik Indonesia menjadi termohon, dan LMKN turut disebut sebagai pihak tergugat.
Tujuan mereka sederhana namun krusial: meminta Mahkamah Agung meninjau dasar hukum yang digunakan LMKN dalam mengelola royalti musik.
Isi Gugatan Menguji Regulasi yang Menjadi Dasar LMKN
Gugatan yang diajukan para musisi ini berbentuk uji materiil (judicial review) terhadap dua peraturan penting yang menjadi payung hukum LMKN, yaitu:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaannya.
Mereka meminta agar sejumlah pasal, seperti Pasal 8, 9, 12, 13, dan 14 dalam regulasi tersebut, ditinjau ulang karena dianggap tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bagi mereka, beberapa aturan yang dijalankan LMKN justru menimbulkan kerancuan dalam pengelolaan royalti dan mengurangi hak ekonomi pencipta lagu.
Para penggugat menilai bahwa LMKN telah memiliki kewenangan yang terlalu besar, namun tidak diimbangi dengan transparansi. Sistem yang seharusnya menyejahterakan pencipta lagu justru terasa terlalu birokratis dan tertutup.
Royalti Hak yang Sering Kali Tidak Sampai ke Tangan Pencipta
Sistem royalti musik di Indonesia sebenarnya telah lama menuai protes.
Secara konsep, LMKN berfungsi sebagai lembaga yang mengawasi dan mengoordinasikan pengumpulan royalti dari berbagai sektor mulai dari penyiaran radio, konser, tempat hiburan, hingga platform digital.
Namun dalam praktiknya, banyak musisi mengaku tidak tahu pasti berapa besar royalti yang seharusnya mereka terima.
Bahkan, sebagian tidak pernah mendapat laporan detail tentang kapan dan di mana lagu mereka digunakan.
“Bayangkan, lagu kita diputar di ratusan tempat, tapi laporan yang diterima sering kali tidak jelas. Kami hanya ingin sistem yang transparan dan akuntabel,” ujar salah satu penggugat dalam pernyataan tertulis.
Masalah seperti ini sudah lama menjadi duri dalam daging industri musik Indonesia.
Banyak pencipta lagu merasa bahwa kerja keras mereka belum diimbangi dengan penghargaan yang pantas secara finansial.
Gugatan ke Mahkamah Agung pun menjadi bentuk perlawanan yang sah dan terukur.
Sistem Digitalisasi Royalti, Solusi atau Masalah Baru?
Menariknya, gugatan ini muncul di saat LMKN tengah memperkenalkan sistem baru bernama “Inspiration” sebuah platform digitalisasi pengelolaan royalti berbasis data.
Program ini disebut-sebut sebagai bagian dari One Gate System, yakni sistem tunggal untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti agar lebih cepat, efisien, dan transparan.
Namun, sebagian pencipta lagu justru khawatir sistem ini belum siap.
Beberapa di antara mereka menyebut proses digitalisasi tersebut masih memiliki banyak celah, terutama dalam akurasi data dan validasi pengguna lagu.
“Kami tidak menolak kemajuan teknologi. Tapi sistem digital tanpa transparansi ibarat pintu kaca yang buram kita bisa melihat bayangannya, tapi tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam,” kata salah satu musisi yang terlibat dalam gugatan ini.
Suara Kolektif dari Para Pencipta Lagu
Apa yang dilakukan tujuh pencipta lagu ini bukan hanya upaya pribadi, melainkan representasi keresahan banyak musisi Indonesia.
Selama bertahun-tahun, isu tentang kejelasan royalti selalu muncul dari musisi muda hingga veteran, semuanya mengeluhkan hal yang sama, sistemnya rumit, hasilnya kecil, dan prosesnya tidak jelas.
Para penggugat menekankan bahwa mereka tidak menolak keberadaan LMKN, tetapi menuntut agar lembaga tersebut bekerja sesuai koridor hukum yang benar dan berpihak kepada pencipta karya.
Mereka berharap Mahkamah Agung bisa menjadi jembatan untuk memperbaiki sistem yang sudah berjalan selama ini.
Momentum untuk Revisi UU Hak Cipta
Kebetulan, saat gugatan ini bergulir, pemerintah juga tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Proses revisi ini diharapkan bisa menjadi momentum bagi semua pihak pemerintah, LMKN, dan para musisi untuk membangun sistem yang lebih modern, adil, dan transparan.
Era digital telah mengubah cara musik dikonsumsi: dari radio ke platform streaming, dari kaset ke playlist.
Namun jika regulasinya tidak ikut berubah, para pencipta lagu akan terus tertinggal dari keuntungan ekonomi yang dihasilkan dari karya mereka sendiri.
Saatnya Musik Indonesia Mendengar Suara Penciptanya
Gugatan tujuh pencipta lagu terhadap LMKN ke Mahkamah Agung bukan sekadar perseteruan hukum ini adalah bentuk seruan moral dari mereka yang menciptakan nada-nada di balik kehidupan kita sehari-hari.
Mereka menuntut transparansi, keadilan, dan penghormatan atas hak ekonomi yang seharusnya menjadi hak dasar seorang pencipta.
Kini, bola panas ada di tangan Mahkamah Agung.
Apakah lembaga tertinggi hukum ini akan membuka babak baru bagi tata kelola royalti musik Indonesia?
Apapun hasilnya nanti, langkah ini telah menorehkan sejarah bahwa para musisi Indonesia tidak hanya bisa bernyanyi, tetapi juga berani bersuara untuk haknya sendiri.