
SUARAJIWAMUSIC. Di berbagai pelosok negeri, musik tradisional terus hidup dalam ritme yang tak pernah padam. Ada yang dinyanyikan saat upacara adat, dimainkan ketika panen tiba, atau sekadar menjadi suara pengiring perjalanan sehari-hari masyarakat. Namun, di balik keindahan yang mengalun dari setiap instrumen tradisional, terselip persoalan klasik yang hingga kini belum menemukan titik terang, bagaimana melindungi musik tradisional dalam kerangka hak cipta modern?
Artikel Tempo mengenai persoalan ini menyodorkan gambaran jelas bahwa keberadaan musik tradisional berada dalam posisi yang tidak sepenuhnya aman. Di tengah derasnya arus globalisasi, karya budaya yang diwariskan turun-temurun ini justru kerap menjadi sasaran klaim sepihak maupun penggunaan tanpa izin. Warisan yang seharusnya dirawat oleh generasi bangsa sering justru diambil atau dimanfaatkan pihak luar yang melihat peluang komersial di baliknya.
Musik Tradisional, Karya Bernilai yang Tak Tercatat Nama Penciptanya
Salah satu tantangan terbesar pelindungan hak cipta bagi musik tradisional adalah persoalan identitas penciptanya. Jika musik modern memiliki pencipta yang jelas, tidak demikian dengan musik tradisional. Banyak di antaranya tumbuh melalui budaya lisan, diwariskan dari generasi ke generasi tanpa ada satu nama yang bisa diklaim sebagai pemilik tunggal.
Dalam konteks hukum hak cipta, ini menciptakan celah besar. Tanpa pencipta individu, karya tersebut dianggap sebagai milik Bersama dan sering kali dipersepsikan sebagai “bebas dipakai”. Padahal, musik tradisional merupakan bagian dari identitas kolektif suatu komunitas budaya. Ketika karya ini digunakan secara sembarangan atau bahkan dikomersialkan pihak lain, komunitas tersebut kehilangan hak moral dan ekonominya.
Fenomena inilah yang membuat musik tradisional rawan diklaim ulang atau digunakan tanpa persetujuan. Apalagi dalam era digital, rekaman musik tradisional bisa beredar luas, diremix tanpa izin, atau dimasukkan ke dalam proyek komersial tanpa imbal balik bagi pemilik budayanya.
Upaya Perlindungan dari Pemerintah dan Lembaga Terkait
Untuk menanggapi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mulai mendorong sejumlah langkah strategis. Salah satu fokusnya adalah memperkuat pemetaan dan dokumentasi terhadap musik tradisional di berbagai daerah. Dokumentasi dianggap sebagai fondasi penting untuk mendapatkan pengakuan hak cipta, terutama dalam kategori ciptaan komunal.
DJKI juga mengajak komunitas seni, akademisi, dan pemerintah daerah untuk turut aktif dalam proses pendataan. Melalui kolaborasi ini, musik tradisional diharapkan memiliki catatan resmi yang dapat dijadikan dasar perlindungan, baik secara hukum maupun administratif.
Selain itu, terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara merupakan tonggak penting dalam perjalanan pelindungan musik tradisional. Lembaga ini bekerja sebagai perantara antara komunitas budaya dan pihak pengguna, memastikan bahwa setiap penggunaan komersial dari musik tradisional mendapatkan izin dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemilik budayanya.
Batas-Batas Legalitas, Publik Domain dan Kesalahpahaman Populer
Sering kali, musik tradisional dianggap sebagai bagian dari public domain karya yang menurut banyak orang bisa dipakai bebas tanpa batas. Namun, persepsi ini dapat menyesatkan. Memang benar bahwa jika penciptanya tidak diketahui, secara hukum ciptaan tersebut tidak memiliki hak eksklusif perorangan. Namun bukan berarti karya tersebut bebas dimanfaatkan tanpa memperhatikan kepentingan komunitas asalnya.
Dalam kasus tertentu, musik tradisional tetap dapat memiliki perlindungan, terutama jika sudah direkam atau diaransemen secara baru oleh individu atau kelompok tertentu. Versi rekaman atau aransemen baru ini memiliki hak cipta tersendiri. Namun perlindungan tersebut tidak serta-merta melindungi musik tradisional aslinya secara keseluruhan.
Masalah ini cukup kompleks. Dibutuhkan pemahaman mendalam bahwa penggunaan musik tradisional bukan hanya soal legalitas formal, tetapi juga penghormatan terhadap nilai sosial dan budaya yang melekat di dalamnya.
Mengapa Pelindungan Ini Penting?
Musik tradisional lebih dari sekadar rangkaian nada atau lirik. Ia membawa sejarah panjang, nilai filosofi, dan identitas suatu komunitas. Bila musik tradisional digunakan tanpa pengakuan yang tepat, bukan hanya hak ekonominya yang hilang, tetapi juga hak moral sebagai pemilik budaya.
Selain itu, tanpa sistem pelindungan yang baik, generasi muda bisa kehilangan keterpautannya dengan karya budaya leluhur. Musik tradisional bisa memudar pelan-pelan, tergantikan oleh budaya populer yang terus bergerak cepat.
Dengan adanya pelindungan hak cipta baik melalui dokumentasi, Lembaga Manajemen Kolektif, maupun kebijakan pemerintah komunitas budaya memiliki ruang untuk mengembangkan dan menjaga identitas musiknya. Mereka juga dapat memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang mereka lestarikan selama ratusan tahun.
Tantangan yang Masih Harus Ditaklukkan
Meski berbagai langkah sudah dilakukan, jalan menuju pelindungan komprehensif masih panjang. Tantangan yang dihadapi antara lain:
- Minimnya dokumentasi: Banyak musik tradisional tidak memiliki rekaman atau naskah tertulis.
- Kesadaran komunitas masih rendah: Tidak semua masyarakat memahami pentingnya hak cipta.
- Sistem hukum belum sepenuhnya adaptif: Hukum hak cipta lebih cocok untuk karya individu, bukan komunal.
- Penggunaan digital sulit dikontrol: Aransemen ulang dan remix bisa muncul kapan saja tanpa izin.
Namun, kesadaran publik yang semakin meningkat memberi harapan baru. Makin banyak pihak yang peduli terhadap pelindungan musik tradisional, makin besar peluang untuk menjaga warisan ini dengan lebih baik.
Melindungi Nada-Nada yang Membangun Identitas Bangsa
Pada akhirnya, pelindungan terhadap musik tradisional bukan hanya persoalan hukum. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur dan identitas bangsa. Ketika musik tradisional dijaga dengan baik, kita tidak hanya melestarikan seni, tetapi juga menjaga jembatan antara masa lalu dan masa depan.
Dengan langkah kolaboratif antara pemerintah, komunitas, akademisi, dan masyarakat umum, musik tradisional Indonesia dapat berdiri tegak di tengah persaingan budaya global tetap hidup, dihormati, dan diakui sebagai bagian penting dari kekayaan nusantara.








