Kadri Mohamad Klarifikasi Pembayaran Rp55 Juta Ahmad Dhani, Bukan Royalti Konser, Melainkan Mechanical Rights

SUARAJIWAMUSIC. Nama Ahmad Dhani beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah membagikan bukti pembayaran sebesar Rp55 juta untuk penggunaan lagu Still of the Night. Dalam unggahannya, Dhani menegaskan bahwa pembayaran itu terkait dengan “royalti” penggunaan lagu tersebut dalam konser Dewa 19 feat All Stars.

Namun, penjelasan itu mendapatkan klarifikasi dari musisi sekaligus praktisi hukum, Kadri Mohamad, yang menegaskan bahwa pembayaran itu bukan royalti pertunjukan langsung (performing rights), melainkan mechanical rights dan synchronization rights. Penjelasan Kadri membuka wawasan tentang mekanisme hak cipta musik yang sering disalahpahami oleh banyak pihak.

Mechanical & Synchronization Rights, Apa Bedanya dengan Royalti Konser?

Kadri Mohamad menjelaskan bahwa mechanical rights adalah hak untuk menggandakan atau mereproduksi lagu dalam bentuk rekaman, baik itu CD, digital, atau video. Sementara itu, synchronization rights atau sync rights mengacu pada penggunaan lagu dalam media visual, seperti video, film, atau promosi konser.

“Berdasarkan invoice yang diunggah Pak Dhani, tertulis jelas bahwa pembayaran itu untuk mechanical dan synchronization rights, bukan performing rights,” ujar Kadri saat dihubungi pada Senin (27/10/2025). Ia menambahkan bahwa besaran pembayaran Rp55 juta sudah termasuk harga standar pasar internasional untuk lisensi lagu dari artis sekelas Whitesnake, pencipta lagu Still of the Night.

Dengan kata lain, pembayaran tersebut dimaksudkan untuk mengizinkan penggunaan lagu dalam bentuk audio atau video, bukan untuk membawakan lagu itu di atas panggung secara langsung. Jadi, klaim sebagai “royalti konser” sebenarnya kurang tepat jika merujuk pada istilah hak cipta musik secara resmi.

Performing Rights, Jalur Pembayaran Resmi di Indonesia

Kadri kemudian memaparkan perbedaan mendasar antara mechanical rights dan performing rights.

Performing rights adalah hak untuk menampilkan lagu secara langsung dalam pertunjukan, konser, atau pemutaran publik.

Di Indonesia, pengelolaan performing rights dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang resmi, mirip dengan Collective Management Organization di luar negeri.

“Kalau seorang artis Indonesia ingin membawakan lagu asing di konser, pembayaran royalti untuk performing rights tidak dilakukan langsung kepada pencipta lagu. Semuanya melalui LMK, yang menjadi perantara resmi,” jelas Kadri.

Jadi, mekanisme pembayaran yang dilakukan Dhani berbeda karena pembayaran Rp55 juta tersebut untuk izin menggandakan lagu atau digunakan dalam konten audio-visual, bukan untuk menampilkan lagu di konser.

Rincian Pembayaran Ahmad Dhani

Berdasarkan unggahan Dhani di media sosial, terlihat sebuah invoice dari PT Aquarius Pustaka Musik dengan nominal Rp55.153.896. Dalam dokumen tersebut, jelas disebutkan lisensi untuk lagu Still of the Night, ciptaan David Coverdale dan John Sykes, dua musisi legendaris dari band Whitesnake.

Dhani menegaskan bahwa pembayaran itu sebagai bukti keseriusannya dalam menghormati hak cipta. Namun, Kadri Mohamad menekankan bahwa istilah “royalti konser” kurang tepat karena pembayaran itu masuk kategori izin penggandaan dan sinkronisasi lagu, bukan performing rights.

Edukasi Hak Cipta Musik di Indonesia

Kasus ini membuka mata publik tentang pentingnya pemahaman hak cipta musik. Banyak pihak masih bingung membedakan mechanical rights, performing rights, dan synchronization rights.

  • Mechanical rights → hak untuk mereproduksi lagu dalam bentuk rekaman audio atau digital.
  • Synchronization rights → hak untuk menyelaraskan lagu dengan media visual, seperti video promosi atau film.
  • Performing rights → hak untuk menampilkan lagu secara langsung di konser atau pertunjukan publik.

Setiap jenis hak memiliki mekanisme pembayaran yang berbeda. Kesalahpahaman terhadap istilah-istilah ini sering menimbulkan kontroversi, seperti yang terlihat dalam kasus Ahmad Dhani.

Pandangan Kadri Mohamad Edukasi Lebih Penting daripada Polemik

Kadri menilai bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum edukasi bagi masyarakat, bukan sumber polemik.

“Banyak orang masih belum memahami jenis-jenis hak cipta lagu. Edukasi sangat penting agar artis, promotor, dan penikmat musik bisa menghargai karya secara legal,” ujar Kadri.

Ia menekankan bahwa menghormati hak cipta bukan hanya soal pembayaran, tapi juga pemahaman mekanisme yang benar. Dengan edukasi yang tepat, tidak akan ada lagi kebingungan soal royalty, mekanisme lisensi, atau hak pertunjukan.

Memahami Hak Cipta Musik dengan Tepat

Kasus pembayaran Rp55 juta Ahmad Dhani bukan sekadar nominal besar atau viral di media sosial. Ia adalah contoh nyata kompleksitas hak cipta musik, terutama saat lagu asing digunakan di Indonesia.

Penjelasan Kadri Mohamad membantu publik memahami perbedaan mendasar antara mechanical rights, synchronization rights, dan performing rights. Semua memiliki mekanisme legal masing-masing, dan menghargai hak pencipta lagu menjadi lebih mudah bila jalur resmi dipahami dan dijalankan.

Di era digital dan konser lintas negara, edukasi hak cipta musik menjadi semakin penting. Dengan pemahaman yang tepat, artis, promotor, dan penikmat musik bisa menikmati karya dengan cara yang legal dan adil bagi pencipta lagu.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai