
Ketika Lagu Melekat pada Sosok
SUARAJIWAMUSIC. Di dunia musik, ada fenomena unik ketika sebuah lagu seolah menjadi “identitas” bagi penyanyinya. Meski penciptanya jelas dan terdokumentasi, publik sering kali menganggap lagu tersebut sebagai milik penyanyi yang membawakannya dengan penuh penghayatan. Salah satu contoh yang belakangan menjadi sorotan adalah “Bilang Saja”, karya musisi Ari Bias, yang begitu erat dihubungkan dengan diva internasional Indonesia, Agnez Mo.
Sejak pertama kali dibawakan, “Bilang Saja” kerap identik dengan karakter vokal Agnez Mo yang khas. Penampilannya di atas panggung, interpretasi emosionalnya, dan teknik vokalnya membuat lagu ini sulit dipisahkan dari namanya. Namun, di balik popularitas itu, muncul persoalan serius terkait izin dan hak cipta.
Latar Belakang Persoalan
Meski lagu tersebut adalah ciptaan Ari Bias, Agnez Mo telah membawakannya dalam sejumlah konser dan penampilan. Permasalahan muncul ketika pihak pencipta mengklaim bahwa ada tiga kali penampilan “Bilang Saja” di konser Agnez yang dilakukan tanpa izin resmi.
Dalam ranah hukum hak cipta, penggunaan karya cipta, baik dalam rekaman maupun pertunjukan, umumnya memerlukan izin dari pemegang hak cipta atau perwakilannya. Izin ini bisa diberikan langsung oleh pencipta atau melalui lembaga yang mengelola royalti seperti LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).
Pihak Ari Bias melalui kuasa hukumnya menilai, tidak adanya perjanjian atau pembayaran royalti untuk penampilan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta. Kasus pun dibawa ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan Niaga memutuskan bahwa Agnez Mo dianggap melanggar hak cipta dan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Putusan ini sontak menjadi sorotan publik.
Bagi sebagian orang, kasus ini memunculkan pertanyaan:
- Apakah penyanyi yang mempopulerkan sebuah lagu otomatis bebas membawakannya di panggung kapan pun?
- Apakah ketenaran lagu berkat suara sang penyanyi dapat mengurangi peran penciptanya?
Putusan tersebut juga memicu diskusi di kalangan pelaku industri musik tentang batasan hak cipta dan hak terkait, serta perlunya aturan yang lebih jelas bagi artis, promotor, dan pencipta lagu.
Kasasi dan Titik Balik
Tidak menerima putusan awal, tim hukum Agnez Mo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah ini menjadi titik balik besar dalam kasus tersebut. Pada 11 Agustus 2025, MA resmi mengabulkan kasasi Agnez Mo, membatalkan kewajiban pembayaran ganti rugi Rp1,5 miliar.
Putusan MA menegaskan bahwa status Agnez Mo sebagai penyanyi original “Bilang Saja” tetap sah, dan haknya untuk membawakan lagu tersebut tidak melanggar hukum selama tidak ada pembatasan yang disepakati sebelumnya. Meski demikian, hak cipta lagu tetap berada di tangan Ari Bias sebagai pencipta.
Respon dari DPR dan Pelaku Industri
Komisi III DPR RI menyambut positif putusan ini. Menurut mereka, keputusan MA sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya terkait hak moral dan hak ekonomi pencipta serta pelaku pertunjukan.
Dari sudut pandang DPR, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa industri musik Indonesia membutuhkan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta dan kebebasan berekspresi bagi penyanyi. Mereka berharap putusan ini bisa mencegah ketakutan di kalangan musisi yang ingin membawakan karya yang pernah mereka populerkan.
Pelajaran dari Kasus “Bilang Saja”
Kasus ini mengajarkan setidaknya tiga hal penting bagi ekosistem musik Indonesia:
- Perjelas Perjanjian di Awal
Baik penyanyi, pencipta lagu, maupun manajemen, perlu membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Termasuk soal izin penampilan, pembagian royalti, dan batasan penggunaan lagu. - Pahami Hak Cipta dan Hak Terkait
Hak cipta dimiliki oleh pencipta lagu, sementara hak terkait dimiliki oleh penyanyi, musisi pengiring, dan produser rekaman. Kedua hak ini harus dihormati dan bisa berjalan berdampingan. - Bangun Komunikasi yang Baik
Banyak sengketa sebenarnya bisa dihindari jika ada komunikasi yang terbuka dan saling menghargai. Konflik yang dibawa ke ranah hukum sering kali menguras waktu, tenaga, dan reputasi.
Dampak bagi Publik dan Penggemar
Bagi penggemar, keputusan MA membawa kelegaan. Mereka bisa kembali menikmati penampilan Agnez Mo membawakan “Bilang Saja” tanpa bayang-bayang sengketa hukum. Di sisi lain, kasus ini membuka mata publik bahwa proses di balik sebuah lagu tidak sesederhana tampil di panggung. Ada jalur legal, hak ekonomi, dan kesepakatan yang harus dipenuhi.
Bagi pencipta lagu, putusan ini menjadi pengingat untuk melindungi karyanya dengan dokumen dan perjanjian yang jelas. Bagi penyanyi, ini menjadi pelajaran agar memahami aturan main sebelum membawakan karya, meskipun lagu itu sudah melekat dengan nama mereka.
Kesimpulan
“Bilang Saja” adalah bukti nyata bagaimana sebuah lagu bisa melekat kuat pada seorang penyanyi, sekaligus menjadi pengingat pentingnya memahami hukum hak cipta. Agnez Mo berhasil memenangkan kasasi dan mempertahankan haknya sebagai penyanyi original, namun hak cipta tetap berada di tangan penciptanya, Ari Bias.
Kasus ini menegaskan bahwa di industri musik, harmoni bukan hanya tercipta dari melodi dan lirik, tetapi juga dari hubungan yang saling menghormati antara pencipta dan penyanyi. Tanpa itu, panggung bisa berubah menjadi ruang sengketa dan musik kehilangan makna sejatinya.