
SUARAJIWAMUSIC. Beberapa waktu terakhir, publik di Indonesia kembali dihebohkan oleh isu royalti musik yang menyeret berbagai pelaku usaha, mulai dari kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel. Polemik ini mencuat setelah muncul pemberitaan mengenai sebuah restoran besar yang diminta membayar royalti dalam jumlah fantastis, mencapai miliaran rupiah, hanya karena memutar musik di area usahanya.
Kasus tersebut menjadi pemicu bagi banyak pengusaha untuk mengambil langkah ekstrem: mematikan musik sepenuhnya di tempat usaha mereka. Keputusan ini bukan tanpa alasan. Bagi sebagian pelaku bisnis, membayar royalti bukan masalah, namun tarif yang dianggap terlalu tinggi dan proses yang kurang transparan membuat mereka merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.
Latar Belakang Polemik
Royalti musik pada dasarnya adalah bentuk apresiasi dan perlindungan hak cipta bagi para pencipta lagu dan musisi. Di Indonesia, kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), para pemilik hak cipta berhak mendapatkan kompensasi setiap kali karya mereka diputar untuk kepentingan komersial.
Namun, dalam praktiknya, mekanisme penarikan dan besaran tarif royalti kerap menimbulkan pertanyaan. Beberapa pelaku usaha mengaku tidak pernah mendapatkan rincian jelas mengenai bagaimana tarif dihitung dan ke mana saja dana tersebut disalurkan.
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi B. Sukamdani, menilai bahwa LMKN perlu memperbaiki sistem agar lebih transparan dan adil. Ia mengungkapkan bahwa ada tarif yang terasa janggal, misalnya biaya dihitung per kursi tanpa mempertimbangkan skala usaha atau jenis bisnis. “Kalau keberatan bayar, matikan saja musiknya,” ujarnya lugas.
Tarif yang Dinilai Tidak Masuk Akal
Salah satu keluhan utama pelaku usaha adalah model perhitungan tarif royalti yang dianggap merugikan. Misalnya, sebuah kafe kecil dengan 20 kursi bisa saja dikenakan tarif sama seperti restoran besar dengan kapasitas ratusan kursi, meskipun pendapatan dan frekuensi kunjungan jelas berbeda.
Haryadi menegaskan, pengusaha bukan anti membayar royalti. Mereka paham bahwa musik memiliki nilai dan pencipta lagu pantas mendapat imbalan. Namun, ia menilai tarif seharusnya disesuaikan dengan kapasitas usaha dan tingkat penggunaannya.
Dalam kasus terbaru, ada restoran besar yang diminta membayar royalti hingga Rp 2 miliar per tahun. Angka tersebut langsung memicu reaksi keras, bahkan dari pelaku usaha yang sebelumnya patuh membayar royalti.
Efek Domino Ruang Publik Menjadi Sepi
Bagi banyak orang, musik adalah jiwa dari sebuah tempat. Restoran tanpa alunan musik terasa hambar, hotel tanpa musik di lobi terasa kaku, dan pusat perbelanjaan yang sunyi bisa membuat pengunjung cepat bosan. Namun kini, demi menghindari sengketa hukum atau beban biaya yang terlalu berat, banyak pemilik usaha memilih diam secara harfiah.
Fenomena ini sudah terlihat di berbagai daerah. Kafe-kafe yang biasanya memutar lagu akustik kini hanya mengandalkan suara percakapan pelanggan. Beberapa mal bahkan terdengar seperti gedung perkantoran kosong karena tak ada musik latar sama sekali.
Sisi Lain Perlindungan Hak Musisi
Di sisi lain, para musisi dan pencipta lagu berhak mendapatkan imbalan dari penggunaan karya mereka. Royalti adalah salah satu sumber pendapatan yang membantu mereka terus berkarya. Tanpa sistem yang efektif, hak para musisi bisa terabaikan.
Masalahnya, ketidakjelasan mekanisme membuat niat baik untuk menghormati hak cipta justru menimbulkan konflik. Banyak pelaku usaha yang akhirnya merasa royalti lebih seperti “beban” daripada bentuk apresiasi.
Solusi yang Diharapkan
Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan langkah konkret yang menguntungkan kedua pihak: pemilik karya dan pelaku usaha.
- Transparansi Tarif dan Penggunaan Dana
LMKN perlu mempublikasikan metode perhitungan tarif secara terbuka, termasuk bagaimana dana royalti dibagi kepada para pencipta lagu. - Penyesuaian Tarif Berdasarkan Skala Usaha
Usaha kecil dan menengah sebaiknya mendapatkan tarif yang proporsional, bukan disamakan dengan usaha besar. - Penggunaan Teknologi
Sistem pencatatan digital yang memantau lagu apa saja yang diputar bisa membantu menghitung royalti secara lebih adil. - Dialog Rutin
LMKN, asosiasi pengusaha, dan komunitas musisi perlu duduk bersama secara berkala untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
Menemukan Titik Tengah
Polemik royalti musik ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, kita ingin seniman mendapatkan haknya. Di sisi lain, pelaku usaha perlu merasa tarif yang dibebankan logis dan transparan. Tanpa titik tengah, yang dirugikan bukan hanya pengusaha atau musisi, tapi juga masyarakat yang kehilangan suasana nyaman di ruang publik.
Sampai ada perbaikan sistem, keputusan “mematikan musik” tampaknya akan terus diambil. Sebuah pilihan pahit yang membuat ruang-ruang publik kita kehilangan salah satu elemen terpentingnya: suara yang menyatukan orang tanpa kata.